![]() |
| Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur kembali menunjukkan komitmennya memerangani peredaran gelap narkotika |
OKU TIMUR MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan
Komering Ulu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran
gelap narkotika dengan mengungkap dua kasus narkoba dalam satu malam dan
mengamankan tiga tersangka dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten OKU
Timur.
Keberhasilan
ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam mendukung program nasional
pemberantasan narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman
penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
Pengungkapan
pertama terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim
Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur melaksanakan patroli hunting di wilayah
Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Saat
patroli berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang sedang berada di sebuah
pondok di pinggir jalan raya. Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu terduga
pelaku melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas, sedangkan
seorang pria berinisial CH (39) berhasil diamankan.
Dari
hasil penggeledahan terhadap tersangka CH, petugas menemukan satu kotak plastik
warna hitam yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,17
gram serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas
peredaran narkotika.
Tidak
berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, Tim
Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan penggerebekan di sebuah pondok
yang berada di area kolam ikan Desa Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang
Raya.
Dalam
operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial
PW (36) dan ZN (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika secara
bersama-sama.
Dari
lokasi kedua, petugas menemukan satu wadah bekas minyak rambut yang berisi 20
paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,97 gram serta dua unit telepon
seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Total
barang bukti yang berhasil diamankan dalam dua pengungkapan tersebut berupa 39
paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 9,14 gram serta tiga unit
telepon seluler.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan awal, tersangka CH dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara
itu, tersangka PW dan ZN dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal
132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan
permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu hari merupakan hasil kerja keras
personel di lapangan yang terus bergerak tanpa mengenal waktu dalam memberantas
peredaran narkoba.
“Dari
patroli hunting pada sore hari hingga penggerebekan pada malam hari, personel
kami terus bekerja untuk memastikan peredaran narkotika dapat ditekan
semaksimal mungkin. Tiga tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda
dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar masih terus dilakukan,”
tegas AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan
memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera
Selatan.
“Peredaran
narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polda
Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas
dan terukur terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap
narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan
informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran
narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
