MUSI RAWAS MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi
Rawas terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap
kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun
VI Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa
yang terjadi pada 18 Mei 2026 tersebut diduga dipicu oleh perselisihan terkait
pengelolaan dan pengawalan kendaraan angkutan Crude Palm Oil (CPO). Dalam
perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terlapor
berinisial JA (61), L (26), AR (24), H (45), dan RP (28).
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K., memastikan
seluruh rangkaian penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat
bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh penyidik.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat terjadi perselisihan antara dua
kelompok yang berada di lokasi jalur angkutan CPO di wilayah Desa Semeteh.
Situasi kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang mengakibatkan beberapa
orang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti
laporan masyarakat, personel Polres Musi Rawas segera mendatangi lokasi
kejadian, melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi
korban, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna kepentingan
penyidikan.
Dalam
proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga
berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain dua unit kendaraan roda empat,
satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senapan angin, dua
butir amunisi, dua proyektil peluru, satu tongkat bisbol, sejumlah pakaian yang
digunakan saat kejadian, serta satu media penyimpanan digital yang berisi
rekaman video peristiwa.
Penyidik
juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta para pihak
yang diduga terlibat guna memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara
komprehensif.
Atas
dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana kekerasan secara
bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
Polres Musi Rawas tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan yang
berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas ekonomi daerah.
“Setiap
permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami
mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang
dapat menimbulkan konflik ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” tegas
AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas
keamanan dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang menjadi
perhatian masyarakat.
“Kami
memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif,
dan transparan. Tidak ada ruang bagi penggunaan kekerasan ataupun senjata api
ilegal dalam menyelesaikan persoalan. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap
pelanggaran hukum demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung
terciptanya iklim keamanan yang kondusif, termasuk dalam aktivitas industri dan
investasi daerah yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di
Sumatera Selatan.
Saat
ini proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Musi
Rawas tengah melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pihak
pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
