BANYUASIN MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan
kekerasan (curas) yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang warga di
kawasan perkebunan sawit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang tersangka
berinisial OR (28) berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan selama
hampir tiga bulan.
Pengungkapan
kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan dari ancaman tindak pidana kekerasan.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, di jalan poros perkebunan PTPN
Regional 7 Unit Betung Krawo, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Korban
berinisial DF ditemukan warga dalam kondisi terluka parah setelah mengalami
serangan menggunakan senjata tajam.
Korban
mengalami sejumlah luka serius pada bagian wajah, tangan, dan tumit akibat
sabetan senjata tajam. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur
satu unit sepeda motor serta dua unit telepon seluler milik korban.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dipicu oleh motif dendam pribadi
pelaku terhadap korban. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik
Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk
mengidentifikasi dan memburu keberadaan pelaku.
Melalui
proses penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya memperoleh informasi
terkait lokasi persembunyian tersangka. Atas perintah Kapolres Banyuasin AKBP
Risnan Aldino, S.H., S.I.K., M.H., tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum
Satreskrim Polres Banyuasin Ipda M. Ropiyan Anggono bergerak menuju Kelurahan
Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.
Pada
Rabu, 10 Juni 2026 dini hari, tersangka OR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BE-2621-ACQ yang
merupakan milik korban.
Saat
ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan/atau Pasal
466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam
menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan
masyarakat. Penegakan hukum yang cepat dan profesional diharapkan mampu
memberikan kepastian hukum bagi korban serta memperkuat rasa aman di tengah
masyarakat.
Kapolres
Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya
akan terus memburu setiap pelaku kejahatan yang berupaya mengganggu keamanan
masyarakat.
“Tidak
ada ruang bagi pelaku kejahatan kekerasan di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri selama beberapa bulan, tim kami terus
melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan tuntas,” tegas
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan
maksimal kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan
masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa setiap
laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami juga mengajak
masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui penyampaian
informasi yang cepat dan akurat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan
kondusif,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
