![]() |
| Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat jajaran Polda Sumsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika |
LAHAT MSM.COM — Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba
dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat jajaran Polda Sumatera Selatan
berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan
Gang Pelita, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dalam
operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul
14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat
dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Dari pengungkapan
tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,53 gram,
ganja seberat bruto 9,15 gram, dua unit timbangan digital, empat bal plastik
klip, dua alat sekop pipet, serta dua unit telepon seluler yang diduga
digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Operasi
dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E.
Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat
AKP Muhamad Ridho Pradani, S.Pd., S.H., bersama personel gabungan Satresnarkoba
dan Satreskrim.
Tiga
tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MI (46), JR (28), dan YK
(34). Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diduga berperan sebagai pengendali
sekaligus pemilik rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan dan transaksi
narkotika. Sementara JR dan YK diduga bertugas membantu aktivitas distribusi
barang haram tersebut.
Saat
petugas melakukan penggerebekan, tersangka JR sempat berusaha melarikan diri
melalui bagian belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh
personel gabungan yang telah melakukan pengepungan di sekitar lokasi.
Penggeledahan
yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat menemukan satu paket sabu
seberat bruto 10,53 gram yang disimpan di dalam dompet batik di kamar MI.
Selain itu, petugas juga menemukan dua paket ganja dengan total berat bruto
9,15 gram yang disimpan dalam tas selempang warna hitam.
Barang
bukti lain berupa dua unit timbangan digital, empat bal plastik klip kosong,
dan perlengkapan pendukung pengemasan narkotika ditemukan di bawah tangga
belakang rumah yang diduga digunakan sebagai lokasi persiapan distribusi.
Hasil
pemeriksaan awal mengungkap fakta menarik mengenai pola operasional jaringan
tersebut. Tersangka JR dan YK diduga bertugas sebagai pelayan atau pembantu
distribusi yang melayani transaksi narkotika atas perintah MI. Sebagai imbalan,
keduanya memperoleh upah sebesar Rp100.000 per hari serta jatah sabu untuk
dikonsumsi secara cuma-cuma.
Pola
pengupahan dengan memberikan narkotika sebagai bonus menunjukkan adanya sistem
pengendalian yang digunakan bandar untuk mempertahankan loyalitas para
pembantunya sekaligus memperluas ketergantungan terhadap narkotika.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo
Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika terkait tindak pidana peredaran narkotika dan permufakatan jahat.
Kapolres
Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas fungsi yang dilakukan untuk
memaksimalkan pemberantasan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
“Kolaborasi
Satresnarkoba dan Satreskrim berhasil mengungkap tiga tersangka dalam satu
lokasi sekaligus. Selain menemukan sabu dan ganja, kami juga berhasil
mengungkap pola pengupahan pelayan narkoba dengan sistem upah harian dan
pemberian sabu secara gratis. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang kami ungkap
memiliki pola operasional yang terstruktur dan akan terus kami kembangkan
hingga ke pemasok utamanya,” tegas AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut
merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran
narkotika hingga ke tingkat pengedar dan pengendali jaringan.
baca berita lainnya di google news
