![]() |
| Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sektor perkebunan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat |
MUSI RAWAS MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi
Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sektor perkebunan
dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Seorang pelaku pencurian
dengan kekerasan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima
bulan berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim
penyidik.
Pelaku
berinisial B alias T (27) ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul
18.30 WIB di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian
buah kelapa sawit yang disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan
terhadap warga dan petugas.
Kasus
tersebut bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di area
kebun sawit milik korban berinisial N (68), warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan
Bts Ulu. Saat itu korban menerima informasi adanya aktivitas pencurian buah
sawit di lahannya. Bersama warga dan personel Polsek Bts Ulu yang sedang
melaksanakan patroli, korban mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku sedang
memuat hasil curian ke atas sepeda motor.
Ketika
hendak diamankan, pelaku B alias T mengacungkan senjata api rakitan ke arah
warga untuk mengintimidasi dan membuka jalan pelarian. Para pelaku kemudian
melarikan diri ke kawasan hutan. Dalam pengejaran malam itu, satu pelaku
berinisial R berhasil ditangkap, sedangkan B alias T dan seorang rekannya
berinisial A berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Selama
lima bulan terakhir, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat
Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., terus
melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Berdasarkan
informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil
diketahui sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian buah
kelapa sawit bersama pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan. Penyidik
juga mengaitkan tersangka dengan barang bukti yang telah diamankan dalam berkas
perkara sebelumnya, berupa 50 janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 750
kilogram, satu unit sepeda motor, dua alat panen jenis dodos, satu keranjang
drum plastik, dan satu unit senter kepala.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan/atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak
pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan
perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang
mengganggu sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian
masyarakat di Sumatera Selatan.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras personel dalam memastikan
setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,”
tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus berkomitmen memberantas
segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat, termasuk
kejahatan yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
“Kami
akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan maupun
ancaman senjata api. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada
tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum.
Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi
kamtibmas dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui
adanya tindak pidana di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
