![]() |
| Transparansi proses, kejelasan informasi serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang semakin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan |
JAKARTA MSM.COM — Transparansi proses, kejelasan
informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang semakin dirasakan
masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu
untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan
pertanahan dengan pasti.
“Menurut
saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi
transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno
(61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari
Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
Sutrisno
memilih mengurus sendiri proses perbaikan hak atas tanahnya tanpa menggunakan
jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses
pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang
lebih terjangkau.
"Pertama
saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau ubah HGB ke HM.
Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa
lewat notaris, ternyata bisa," ungkap Sutrisno.
Proses
pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai
dari pengukuran ulang hingga kemudian masuk ke tahap pelepasan hak dan
penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk
melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses yang dijelaskan
secara terbuka oleh petugas.
"Ini
saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk
memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang
bawa Saksi. Hari ini sudah komplit untuk meminta surat permohonan pengukuran
ulang," certia Sutrisno.
Pengalaman
tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertipikat sekitar
15 tahun yang lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan
rumit dan tidak transparan.
Apalagi
Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk
mengurus sertipikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun.
Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum
akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas
layanan pertanian terus meningkat, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik
yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah.
baca berita lainnya di google news
