![]() |
| Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta |
JAKARTA MSM.COM — Wakil Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan
mengusulkan penerapan Satu Sistem Kepemilikan Tanah dan Satu Kebijakan Tata
Ruang dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai,
konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi
tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor
pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.
“Pengelolaan
kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan Satu Sistem Penguasaan Tanah
dan Satu Kebijakan Tata Ruang melalui
kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi
dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan
ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama
Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Dalam
pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan
dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan
harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan
semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama,
yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda.
Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan
pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai,
dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian
ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Kondisi
tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang
terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar
30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang
terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang
mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh
masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.
Dalam
pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke
dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan
dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan
masyarakat.
“Ke
depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan
pengaturan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau Kebijakan Satu
Tata Ruang. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang
yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan
ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan
pemerintah,” tegasnya.
baca berita lainnya di google news
