JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di
seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini
diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan
(Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (07/07/2026).
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian,
transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal
nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang diukur maksimal tujuh hari,
kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat
sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan
sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan
proses pengukuran hingga pencapaian peta bidang yang ditargetkan selesai paling
lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran
reguler menjadi maksimal 12 hari.
Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang
didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan,
standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan
masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah
ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan
percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum
memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi
patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi
Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara
luring maupun bold.
Untuk mendukung penerapan sistem pengukuran
terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan
pengugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan
diterapkan dengan prinsip "first in, first out".
“Saya minta kepada Kepala Kantor Pertanahan
(Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan
mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu
mengatur dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau
Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran
terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam
pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan
pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan
kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian
layanan pengukuran bidang tanah.
baca berita lainnya di google news
