MUARA ENIM MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap
kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim dengan
menangkap seorang pria berinisial AOR (30) yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 24 paket diduga narkotika jenis
sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas
informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun 9,
Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Muara Enim
segera melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup dan
mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan
penindakan di lokasi. Dalam operasi tersebut, AOR (30) berhasil diamankan di
kawasan tempat tinggalnya tanpa adanya hambatan.
Hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan
area tempat tinggal tersangka menemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 5,40 gram. Selain itu, penyidik turut mengamankan satu bal
plastik klip bening, selembar tisu, satu kantong plastik hitam, satu unit
telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 warna hijau yang
diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh
barang bukti tersebut berada dalam penguasaan dan kepemilikannya. Selanjutnya,
penyidik melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk
mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran
narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian
dari komitmen berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran
gelap narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Langkah tersebut diharapkan
mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika sekaligus memberikan
rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus merespons setiap informasi
masyarakat terkait peredaran narkotika secara cepat dan profesional.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk respons
cepat kami atas aduan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba. Kami
akan terus mengintensifkan penindakan secara masif untuk memastikan wilayah
Muara Enim tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram ini,"
tegas AKBP Hendri Syaputra.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan komitmen berkelanjutan Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dan
menjaga stabilitas keamanan daerah.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk
kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian
dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti
telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik
Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan barang bukti serta dengan Jaksa
Penuntut Umum guna melengkapi proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang
berlaku.
baca berita lainnya di google news
