LAHAT MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program
prioritas Presiden Republik Indonesia di sektor ketahanan energi melalui
pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Komitmen tersebut
diwujudkan melalui Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak
Masyarakat yang dipusatkan di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur,
Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi sebagai implementasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025
tersebut menjadi tonggak penting dalam mengubah praktik illegal drilling
menjadi legal drilling yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan
lingkungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Apel Ikrar Bersama diikuti sebanyak 447 peserta yang
terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Forkopimda, SKK Migas, PT
Pertamina EP, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kepala desa, serta
perwakilan masyarakat penambang. Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur
Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., Staf Khusus Menteri ESDM Republik
Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, para kepala daerah penghasil
minyak di Sumatera Selatan, serta para pemangku kepentingan sektor energi.
Transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat
merupakan bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan produksi minyak bumi
dalam negeri. Pemerintah menargetkan pengelolaan sumur masyarakat yang
sebelumnya tidak memiliki legalitas dapat menjadi bagian dari rantai produksi
minyak nasional melalui mekanisme yang sah, terukur, dan diawasi secara ketat.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah telah
melakukan verifikasi terhadap 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten
Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Selain itu, sebanyak 741 titik sumur
minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin sedang menjalani proses
penyesuaian tata kelola sebelum dikelola secara resmi melalui koperasi maupun
Badan Usaha Milik Daerah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan
lifting minyak nasional sekaligus menekan praktik pengeboran ilegal yang selama
ini berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan, konflik
sosial, serta kerugian negara. Di sisi lain, legalisasi pengelolaan sumur
minyak masyarakat juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui
penciptaan lapangan kerja dan perputaran ekonomi daerah yang lebih sehat.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa transformasi tata kelola sumur
minyak masyarakat merupakan bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam
mengawal kebijakan strategis pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami tidak lagi sekadar melakukan penegakan hukum
secara represif, tetapi mengedepankan pembinaan agar masyarakat berani beralih
dari illegal drilling menuju legal drilling. Polri berkomitmen mengawal tata
kelola ini agar target lifting minyak nasional dapat tercapai tanpa
mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan,” tegas Irjen
Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H.,
memberikan apresiasi atas komitmen Polda Sumatera Selatan yang aktif mengawal
lahirnya tata kelola baru bagi sumur minyak masyarakat.
“Apel ini diinisiasi oleh Polda Sumatera Selatan.
Bapak Kapolda bersama Wakapolda selama ini memberikan perhatian khusus untuk
membantu masyarakat memiliki standar pengelolaan sumur minyak yang baik, aman,
dan sesuai ketentuan. Ini merupakan langkah penting agar masyarakat dapat
berkontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional sekaligus
meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Herman Deru.
baca berita lainnya di google news
