MUSI RAWAS UTARA MSM.COM – Polres
Muratara bersama unsur Forkopimda menggelar Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi
Peresmian Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun
2025 di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Rabu (29/7/2026) pukul 13.30 WIB.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Muratara Kompol Erni,
S. Sos, MH, dan dihadiri Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, S.H., M.H.
, Kabag Ops Kompol Zulfikar, Staf Ahli Bupati Bpk. Azhar, Danramil Rawas Ilir
Kapten Abas, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kejaksaan Lubuk Linggau, serta
perwakilan PT. SRMD dan masyarakat pemilik sumur Sdr. Pandi.
Dalam apel tersebut dibacakan ikrar 4 poin, yaitu:
setia kepada Pancasila dan NKRI, menjaga kamtibmas, taat aturan dan mendukung
tata kelola sumur sesuai Permen ESDM No.14/2025, serta siap mendukung mitigasi
illegal drilling dan illegal refinery.
Kapolsek Rawas Ilir menyampaikan, peresmian ini
merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
pengelola sumur. Dari 32 titik koordinat yang diajukan CV. Raya Intar Anggara
ke Kementerian ESDM, 4 titik yang berlokasi di Desa Belani telah disetujui.
“Tujuan utama Permen ESDM No.14/2025 adalah
meningkatkan produksi minyak nasional, menata kelola sumur masyarakat agar
legal, aman, dan ramah lingkungan. Melalui kerja sama dengan KKKS, BUMD,
koperasi dan UMKM, kegiatan masyarakat bisa berjalan tertib dan memberi manfaat
ekonomi berkelanjutan,” ujar Iptu Andri.
Permen ini juga membuka skema kerja sama resmi
sehingga produksi minyak dapat dicatat, diawasi, dan memberikan kontribusi pada
penerimaan negara serta kesejahteraan masyarakat sekitar.
baca berita lainnya di google news
