OKU TIMUR MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap
peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten OKU Timur dengan menangkap
seorang pria berinisial EF (45) yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.
Dalam operasi yang dilakukan di Desa Sukosari, Kecamatan Belitang, petugas
berhasil menyita 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,47
gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan
Satresnarkoba Polres OKU Timur terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika
yang dilakukan tersangka. Untuk memastikan keterlibatan pelaku, penyidik
menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan
menghubungi tersangka melalui pesan singkat hingga disepakati lokasi transaksi
di pinggir jalan Desa Sukosari.
Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, tim
opsnal yang telah bersiaga di lokasi segera melakukan penyergapan saat
transaksi berlangsung. Tersangka berhasil diamankan tanpa memberikan
perlawanan.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan
tersangka, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang
dibungkus plastik klip bening dan dilapisi tisu. Polisi juga mengamankan satu
bal plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta tas selempang warna
cokelat yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti
narkotika tersebut memiliki berat bruto 8,47 gram. Dari hasil pemeriksaan, EF
(45) mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dan diperoleh dari
seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian
Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan
peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari
komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap
narkotika. Penindakan tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas tersangka,
tetapi juga merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak
penyalahgunaan narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu seluruh pelaku yang
terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Pengungkapan ini merupakan wujud ketegasan dan
komitmen penuh kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami akan terus
memburu jaringan di atasnya hingga tuntas guna memastikan wilayah OKU Timur
tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkotika," tegas AKBP Adik
Listiyono.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus
mengedepankan penegakan hukum yang profesional dan mengajak masyarakat berperan
aktif dalam pemberantasan narkotika.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk
kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
Polda Sumsel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan
mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi
kamtibmas di lingkungan masing-masing," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min
Wijaya.
Saat ini, tersangka EF (45) beserta seluruh barang
bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengujian barang bukti di Bidang
Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, mengembangkan jaringan yang
terkait dengan DPO berinisial S, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum
guna melengkapi proses penegakan hukum.
baca berita lainnya di google news
