MUARA ENIM MSM.COM – Jajaran
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Muara
Enim kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis
sabu. Seorang pria berinisial DI (32) diamankan beserta barang bukti narkotika
jenis sabu seberat bruto 25,38 gram di kawasan Perumahan Al Musyarofah 6, Desa
Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di
wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres
Muara Enim segera melakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan
kebenaran informasi yang diterima.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan target,
petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka DI yang saat
itu berada di belakang salah satu rumah warga di kawasan Perumahan Al
Musyarofah 6. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka
beserta kendaraan yang digunakan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu
paket besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto
25,38 gram. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening
yang dilapisi isolasi listrik warna hitam dan disembunyikan di dalam box filter
udara sepeda motor Honda Scoopy warna pink-hitam yang dikendarai tersangka.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y03t warna
hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka yang diketahui
berprofesi sebagai pedagang dan merupakan warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan
Belimbing, Kabupaten Muara Enim, mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika
tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat
(2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.,
M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan permukiman.
"Pengungkapan ini merupakan wujud nyata
komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami
tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Setiap
informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional,
dan terukur demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi sinergi masyarakat dan keberhasilan jajaran Polres Muara Enim
dalam mengungkap kasus tersebut.
"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi
partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam
memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan
penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi demi melindungi generasi
muda serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah
Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti
telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti,
pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
baca berita lainnya di google news
