KOTA SEMARANG MSM.COM — Mengurus pelestarian hak atas tanah tidak sebatas
melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada tahapan yang melibatkan
beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah
(Pemda). Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa mengetahui
secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai. Untuk memberikan
kepastian waktu yang lebih jelas kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus melakukan transformasi
dalam layanan pertanahan melalui uji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan
alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
oleh PPAT selama 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah),
setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran
Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu
penyelesaiannya paling lama 5 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara
bertahap. Untuk pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026
di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan
dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan terjadi secara
bertahap ke depannya.
Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah
sering mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10
Hari benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di
Kantah Kota Semarang, proses pengurusan balik nama sertipikat tanahnya tidak
memakan waktu yang lama.
"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah
lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses
berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang
sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus Satriawan saat ditemui di
Kantah Kota Semarang pada Kamis (06/08/2026).
Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang
dalam proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang. Menurutnya,
pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai harapan. Sebagai masyarakat, ia
menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang dibutuhkan bukan hanya pelayanan
yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga
masyarakat bisa menebak kapan produk akan diterima dan tidak lagi menunggu
tanpa kejelasan.
“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap,
prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami
jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” pungkas Dedi.
baca berita lainnya di google news
