JAKARTA MSM.COM — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81
Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan
organisasi sebagai kado kemandirian bagi masyarakat. Transformasi ketiga
tersebut meliputi layanan pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan
penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor
Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini,
saya mewujudkan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian
10 hari efektif yang diberlakukan mulai hari ini. Kemudian pengukuran
Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kami nyatakan efektif juga hari
ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala
BPN, Nusron Wahid.
Transformasi pertama dihadirkan melalui layanan
pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang mengatur masa tunggu
pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari.
Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik
nama, menargetkan seluruh proses selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga
dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis
Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10
Kantah, dengan pengaturan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah
kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai
dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung
Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur
Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta
Dirjen Pengawasan dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan
bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk
memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya,
transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus
mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan
masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita
sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga
negara,” tegas Menteri Nusron.
Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan
transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot
projectfase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini
melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan
penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta
Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan,
dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan
penandatanganan secara berani, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang,
Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda,
Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta
Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan
kepastian sama masyarakat, kapan penyelesaiannya selesai kalau dia datang ke
BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan
penyelesaian selesai,” tutur Menteri Nusron.
Turut hadir dalam acara Launching Transformasi
Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama
Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten,
dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah
Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda.
baca berita lainnya di google news
