JAKARTA MSM.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor
Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis
wilayah. Perubahan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari
transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan
permasalahan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya
terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan,
seksi pengadaan tanah, seksi penyelesaian, sekarang tidak model begitu. Seksi
satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi)
bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan
di wilayahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat Launching
Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat,
Senin (17/08/2026).
Menurut Menteri Nusron, perubahan tersebut tidak
hanya mencakup struktur organisasi, tetapi juga cara kerja jajaran di Kantah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Ini cara untuk mempercepat
layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun pelestarian hak, serta cara
cepat untuk mendeteksi permasalahan,” ungkapnya.
Dengan sistem organisasi berbasis wilayah,
penanganan permasalahan pertanahan yang diharapkan dapat dilakukan secara lebih
cepat karena jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih utuh terhadap
karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Pendekatan
ini sekaligus mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif
terhadap kebutuhan masyarakat.
Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK)
baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah, yaitu Kantah Kota Medan, Kota
Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten
Bandung.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung
Darmawan, menyatakan bahwa transformasi organisasi ini memiliki landasan
regulasi yang kuat. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN
Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan
Berita dalam Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua setelahnya menjadi dalam penataan kelembagaan
dan penerapan organisasi berbasis wilayah. Dengan landasan tersebut, perubahan
struktur di tingkat Kantah dapat dilaksanakan secara sistematis dan terarah,
termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja
pelayanan.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah,
Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan
karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan
dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan
responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung
Darmawan.
baca berita lainnya di google news
