![]() |
| Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim |
MUARA ENIM MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres
Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan
seorang pria berinisial AA (30) di wilayah Kota Palembang tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6
Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, di sebuah bangunan SPPG yang berada di Dusun
VII, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Saat itu,
pelapor berinisial CH (45) mendapati satu unit sepeda motor miliknya yang
diparkir di dalam ruangan tempat ia beristirahat telah hilang.
Selain sepeda motor, seorang saksi berinisial A (40)
juga mengetahui bahwa satu unit telepon seluler miliknya yang diletakkan di
samping tempat tidur turut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian materiel sekitar Rp7,25 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa
tersebut ke Polsek Gunung Megang untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung
Megang AKP Kms. Erwin, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jerry
Astriyanto, S.H. bersama Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan
mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas
memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kota
Palembang. Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, petugas bergerak menuju Kelurahan Kebun
Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, dan berhasil mengamankan AA tanpa
perlawanan.
Selanjutnya, AA dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk
menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara tersebut,
polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial R
yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi
BG-4337-DBB yang merupakan kendaraan milik pelapor.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K.,
M.H. mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres
Muara Enim dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan
setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti secara profesional.
“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat
dengan melakukan penyelidikan secara maksimal. Pengungkapan ini menunjukkan
bahwa jajaran Polres Muara Enim tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan
untuk merasa aman, termasuk mereka yang mencoba melarikan diri ke luar wilayah
hukum,” ujar AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus
dikembangkan, termasuk memburu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu
pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri.
Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak
memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,”
tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus
tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dan seluruh jajaran dalam
menghadirkan rasa aman serta memberikan kepastian penegakan hukum kepada
masyarakat.
“Polisi hadir untuk memastikan setiap laporan
masyarakat ditangani secara serius. Kecepatan pengungkapan bukan hanya
menunjukkan responsivitas anggota di lapangan, tetapi juga menjadi bentuk nyata
kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga keamanan,” kata Kombes
Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.
Menurutnya, Polda Sumsel akan terus mendorong
seluruh jajaran untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, memperkuat respons
terhadap laporan masyarakat, serta melakukan pengembangan terhadap setiap
perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
baca berita lainnya di google news
