![]() |
| Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengamankan dua pria dan menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6,49 gram di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III |
OKU TIMUR MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur
mengamankan dua pria dan menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu seberat
bruto 6,49 gram di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Rabu
(12/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah
awal Polres OKU Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin
Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam memperkuat pemberantasan peredaran
gelap narkotika.
Dua pria yang diamankan yakni DK (43) dan SR (33).
Polisi menangkap keduanya sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di bagian dapur
sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat.
Personel Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman
Setiawan, S.H., kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi
tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 35 paket
diduga sabu dalam plastik klip bening. Polisi juga menemukan satu sekop dari
pipet plastik di dalam kotak kecil yang berada di kantong celana jeans pendek
warna biru milik DK.
Dari interogasi awal, DK mengakui narkotika tersebut
diperoleh dari seorang pria berinisial C. Polisi kini memasukkan C dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) dan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan
yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain 35 paket diduga sabu, polisi turut
mengamankan satu sekop dari pipet plastik, satu unit telepon seluler, satu
helai celana jeans pendek warna biru, dan satu kotak kecil.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara
menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian serius
kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah
hukum Polres OKU Timur. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, sekaligus terus
mengembangkan setiap pengungkapan untuk membongkar jaringan di atasnya. Ini
merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,
dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti pada
penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk
mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut
memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas
peredaran narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk
memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan Polda
Sumsel bersama seluruh jajaran terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui
penindakan dan pengembangan jaringan.
“Kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas
terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga
lingkungan dari ancaman narkotika,” ujar Nandang.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat
(2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
