JAKARTA MSM.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor)
bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk
membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa
(11/08/2026). Saat ditemui media setelah rakor berakhir, Menteri Nusron
menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan
status lahan karena dari situ dapat menentukan mekanisme penyelesaiannya.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga
kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik
yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga,
konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri
Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Status lahan tersebut menurutnya menjadi kunci
penentu langkah yang dapat dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaiannya.
Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih
leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencari jalan keluarnya. Namun,
saat menangani konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati
karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.
"Kalau benturan dengan swasta relatif mudah
kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak
sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim
dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada
komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas,
maka itu akan menjadi isu korupsi," jelas Menteri Nusron.
Begitu juga jika konflik agraria terjadi pada lahan
yang berada di kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme
pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti
harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media
dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Sedangkan Rakor kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua
DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
dan Saan Mustopa. Rakor ini juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) serta sejumlah menteri/kepala lembaga terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut
didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari; Dirjen
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono;
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
baca berita lainnya di google news
