MURATARA MSM.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan
tanggapan dan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap
Nota Keuangan dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin[21/9/2026]
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD
Muratara, Devi Arianto, ini dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum setelah
dihadiri oleh 21 dari 25 anggota dewan.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ini
meliputi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda Pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni
(HDS), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi
DPRD atas saran, masukan, dan catatan kritis yang telah disampaikan pada tahap
pembicaraan tingkat pertama.
Bupati memaparkan sejumlah poin strategis terkait
penyesuaian anggaran dan respons eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi:
* Penyesuaian dan Prioritas APBD 2026: Terjadi
penyesuaian belanja daerah yang di antaranya disebabkan oleh penurunan alokasi
Dana Desa. Meskipun demikian, pemerintah daerah memprioritaskan program-program
krusial yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanganan inflasi
melalui operasi pasar murah di 7 kecamatan, pembangunan sumur bor di desa-desa,
serta peningkatan jalan penghubung desa, kecamatan, hingga kabupaten.
* Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Pemerintah daerah menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dilakukan dengan
menaikkan tarif atau membebani masyarakat, melainkan melalui pemutakhiran dan
validasi data wajib/objek pajak, perluasan basis pajak, peningkatan pengawasan,
serta penerapakan digitalisasi sistem pembayaran.
* Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Untuk
meningkatkan tata kelola aset, pemerintah daerah mengimplementasikan sistem
online terintegrasi (SIPD-BMD), melakukan inventarisasi aset secara berkala,
pengamanan fisik dan hukum (sertifikasi), serta berkolaborasi dengan Kejaksaan
Negeri Lubuklinggau. Pemda juga mendorong pemanfaatan aset daerah seperti
pengoptimalan Griya Ibu melalui mekanisme sewa.
* Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI):
Menjawab perhatian fraksi terkait isu strategis daerah, Pemda terus
berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Penindakan PETI diarahkan
secara tegas dan terukur dengan tetap mengedepankan edukasi serta penyediaan
mata pencaharian alternatif yang legal bagi masyarakat.
* Penguatan Program CSR: Pemda berjanji akan
meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Muratara agar
penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) lebih terarah,
transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat Paripurna diakhiri dengan harapan dari pihak
eksekutif dan legislatif agar komitmen serta sinergi yang obyektif dan
profesional terus terjalin demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.
baca berita lainnya di google news
