-->

IKLAN

IKLAN

DPRD Muratara Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD 2026 dan Dua Raperda Lainnya

mediasinarmuratara
21 September 2026, 19:45 WIB Last Updated 2026-09-21T12:45:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan dan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan 3 Rancangan Peraturan Daerah


MURATARA MSM.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan dan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin[21/9/2026]

 

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muratara, Devi Arianto, ini dinyatakan kuorum dan terbuka untuk umum setelah dihadiri oleh 21 dari 25 anggota dewan.

 

​Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna ini meliputi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

​Dalam pidatonya, Bupati Muratara, H. Devi Suhartoni (HDS), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, masukan, dan catatan kritis yang telah disampaikan pada tahap pembicaraan tingkat pertama.

 

​Bupati memaparkan sejumlah poin strategis terkait penyesuaian anggaran dan respons eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi:

* ​Penyesuaian dan Prioritas APBD 2026: Terjadi penyesuaian belanja daerah yang di antaranya disebabkan oleh penurunan alokasi Dana Desa. Meskipun demikian, pemerintah daerah memprioritaskan program-program krusial yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanganan inflasi melalui operasi pasar murah di 7 kecamatan, pembangunan sumur bor di desa-desa, serta peningkatan jalan penghubung desa, kecamatan, hingga kabupaten.

 

* ​Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemerintah daerah menegaskan bahwa optimalisasi PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif atau membebani masyarakat, melainkan melalui pemutakhiran dan validasi data wajib/objek pajak, perluasan basis pajak, peningkatan pengawasan, serta penerapakan digitalisasi sistem pembayaran.

 

* ​Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD): Untuk meningkatkan tata kelola aset, pemerintah daerah mengimplementasikan sistem online terintegrasi (SIPD-BMD), melakukan inventarisasi aset secara berkala, pengamanan fisik dan hukum (sertifikasi), serta berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pemda juga mendorong pemanfaatan aset daerah seperti pengoptimalan Griya Ibu melalui mekanisme sewa.

 

* ​Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI): Menjawab perhatian fraksi terkait isu strategis daerah, Pemda terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Penindakan PETI diarahkan secara tegas dan terukur dengan tetap mengedepankan edukasi serta penyediaan mata pencaharian alternatif yang legal bagi masyarakat.

 

* ​Penguatan Program CSR: Pemda berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di Muratara agar penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) lebih terarah, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

 

​Rapat Paripurna diakhiri dengan harapan dari pihak eksekutif dan legislatif agar komitmen serta sinergi yang obyektif dan profesional terus terjalin demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Rawas Utara.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA