MURATARA MSM.COM — Nama Iptu Joni Jamaris bukan sosok baru dalam
dunia penegakan hukum. Perwira yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai
Kasat Reskrim Polres Muratara tersebut memiliki rekam jejak panjang dalam
pengungkapan berbagai perkara, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus
narkotika.
Bagi Iptu Joni, penempatan di mana pun bukan menjadi
alasan untuk mengurangi semangat dalam menjalankan tugas. Prinsipnya sederhana,
di mana pun ditugaskan, di situlah pengabdian dan tanggung jawab harus
diberikan secara maksimal.
Sebelum dipercaya menjabat Kasat Reskrim Polres
Muratara, Iptu Joni Jamaris telah menjalani sejumlah tugas strategis di wilayah
hukum Polres Musi Banyuasin (Muba).
Pada 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Kapolsek
Plakat Tinggi, Polres Muba. Di posisi tersebut, ia dituntut mampu menjaga
situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus merespons berbagai
persoalan hukum yang terjadi di wilayahnya.
Kariernya kemudian berlanjut pada 2024, ketika Iptu
Joni dipercaya mengemban tugas sebagai Kanit PPA Polres Muba. Di bidang ini, ia
bersentuhan dengan berbagai perkara yang membutuhkan ketelitian, ketegasan,
sekaligus pendekatan yang profesional.
Tak berhenti di sana, Iptu Joni kemudian dipercaya
menduduki posisi KBO Satresnarkoba Polres Muba. Pada jabatan tersebut, rekam
jejaknya kembali terukir melalui pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam
skala besar.
"Sebagai Abdi negara dimanapun ditempatkan saya
terima, begitu juga dengan amanah yang sekarang menjabat sebagai kasat reskrim
Muratara. Pastinya akan melaksanakan tugas dengan baik,"katanya. Selasa
(8/9)
Selain itu, kasat reskrim menjelaskan prestasi dalam
pengungkapan kasus narkotika tersebut bahkan mendapat apresiasi berupa pin
penghargaan dari Kapolda. Penghargaan itu menjadi salah satu bukti bahwa kerja
keras dan dedikasi yang ditunjukkannya mendapat perhatian dari pimpinan.
Salah satu catatan penting dalam perjalanan tugasnya
terjadi saat menangani kasus perampokan di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa,
Kabupaten Musi Banyuasin, pada 2024.
Dalam perkara tersebut, kerugian korban disebut
mencapai sekitar Rp1 miliar. Polisi berhasil mengungkap kasus dan mengamankan
dua orang pelaku di wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut
membuat saya mendapatkan pin emas penghargaan dari Kapolda sebagai bentuk
apresiasi atas prestasi dan keberhasilannya dalam menjalankan
tugas,"jelasnya.
Ia mengatakan Rangkaian prestasi tersebut
memperlihatkan bahwa tidak dibangun dalam waktu singkat. Dari fungsi
kewilayahan, penanganan perkara perempuan dan anak, hingga pemberantasan
narkotika dan tindak pidana umum, semuanya menjadi bagian dari pengalaman yang
membentuknya sebagai seorang reserse.
"Yang pastinya hingga diposisi saat ini
tentunya tidak lah mudah dan berbagai proses yang dicapai,"katanya.
baca berita lainnya di google news
