![]() |
| Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) |
JAKARTA MSM.COM — Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81,
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor
Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan prosedur operasional standar
(SOP) layanan pengalihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses
di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah
yang mengelola pendapatan daerah yang ditargetkan selesai maksimal 3 hari,
proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di
Kantah selesai maksimal 5 hari.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang
kita PPAT harus bergerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses
Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito,
salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta
Selatan pada Jumat (28/08/2026).
Sujito merasa, semenjak diperkenalkan PERINTIS,
proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT
juga berjalan lebih cepat. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini
berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat
melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma
sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut validasi PPAT,” jelasnya.
Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah
penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan. Setelah berkas
permohonan selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diserahkan ke
loket Kantah, pergerakan petugas juga semakin cepat dan terukur. Mulai dari
proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK),
BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai diproses ditargetkan selesai benar lima
hari sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah
Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang
langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi
waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan
adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan
bisa semakin meningkat. “Kami berkomitmen berkomitmen setiap berkas masuk akan
langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan
peraturan-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan
PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan
standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai
target yang telah ditetapkan.
"Kami mengejar agar SOP itu di lintasan. Tidak
hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT.
Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses
pembuatan Akta, ini satu komunikasi yang tidak bisa dipisahkan," lanjut
Marcellinus Wiendarto.
Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa
masyarakat gunakan untuk mempertahankan hak secara elektronik berdasarkan Akta
PPAT. Di antaranya untuk hak pengalihan karena jual beli, hak pengalihan karena
hibah, hak pengalihan karena hak berbagi, hak pengalihan karena tukar-menukar,
dan hak pengalihan karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng).
baca berita lainnya di google news
