![]() |
| Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Tol Palembang-Indralaya KM 9+800 jalur A, Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB |
OGAN ILIR MSM.COM — Kecelakaan lalu lintas beruntun melibatkan tiga
kendaraan terjadi di Jalan Tol Palembang-Indralaya KM 9+800 jalur A, Sabtu, 5
September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan 14
orang mengalami luka-luka, sementara tidak terdapat korban jiwa.
Tiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan yakni
Mitsubishi Triton warna putih nomor polisi BG 8136 CI yang dikemudikan Jurman,
bus ALS warna hijau nomor polisi BK 7672 UA yang dikemudikan Hartono, serta bus
DAMRI nomor polisi BG 7751 AQ. Ketiganya diketahui melaju dari arah Palembang
menuju Indralaya sebelum terjadi kecelakaan.
Seluruh korban luka merupakan pengemudi dan
penumpang bus DAMRI. Sebanyak enam korban dilarikan ke RS Arroyan, enam korban
dirujuk ke RSMH Palembang, dan dua korban lainnya menjalani perawatan di RS
Tanjung Senai.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Sat
Lantas Polres Ogan Ilir segera melakukan penanganan di lokasi. Petugas
melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi,
serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai bagian dari proses
penyelidikan.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H.,
menyampaikan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan
oleh Sat Lantas Polres Ogan Ilir.
“Kedua sopir kendaraan saat ini sedang dimintai
keterangan. Untuk penyebab pasti masih dalam proses penyelidikan oleh Sat
Lantas Polres Ogan Ilir,” ujar IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H.
Penyidik juga masih mendalami kronologi kejadian
dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti kendaraan yang
terlibat. Hingga proses penyelidikan berjalan, belum ditetapkan unsur kelalaian
maupun status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Aspek hukum dalam perkara tersebut juga masih
didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam berkendara
sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan. Penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan
dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolres Ogan Ilir mengimbau seluruh pengguna jalan
untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya ketika melintas di
ruas jalan tol. Kondisi fisik pengemudi, termasuk tingkat kelelahan dan rasa
mengantuk, perlu menjadi perhatian demi mencegah kecelakaan lalu lintas.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk
berhati-hati saat mengemudikan kendaraan. Jika merasa mengantuk atau lelah,
silakan berhenti dan beristirahat terlebih dahulu demi keselamatan bersama,”
tegas IPTU Mansyur, Amd.Kep., S.H.
Polres Ogan Ilir memastikan proses penyelidikan
terus dikembangkan untuk mengungkap kronologi dan penyebab kecelakaan secara
utuh. Kepolisian juga memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sumsel mengingatkan seluruh pengguna jalan
agar mengutamakan keselamatan, menjaga kondisi fisik sebelum berkendara, serta
tidak memaksakan diri ketika mengalami kelelahan atau mengantuk. Keselamatan di
jalan merupakan tanggung jawab bersama demi mencegah jatuhnya korban dalam
setiap perjalanan.
baca berita lainnya di google news
