| Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin |
BANYUASIN MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin jajaran
Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan
ekstasi di wilayah Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan pada
Senin malam, 7 September 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial PS
(27) serta menyita 101,12 gram sabu dan 70 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut berlangsung di pinggir Jalan
Palembang–Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III. Pelaku yang merupakan
warga Kecamatan Betung diamankan setelah polisi menindaklanjuti informasi
masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel
Satresnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan untuk memastikan
keberadaan dan aktivitas pelaku. Setelah keberadaannya terkonfirmasi, petugas
melakukan pembuntutan hingga pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang–Betung
sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap PS
dan dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari tangan kanan pelaku, polisi
menemukan satu paket sabu dengan berat 101,12 gram bruto.
Selain itu, petugas menemukan 70 butir ekstasi merek
tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram yang disimpan dalam
sebuah kotak di kendaraan pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda
motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000, dan satu unit telepon seluler Android.
Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa
ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih
lanjut. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor
LP/A-85/IX/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Banyuasin/Polda Sumsel tertanggal 7
September 2026.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114
ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih
melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta tahapan penyidikan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K.,
M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindaklanjuti setiap informasi
masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak
lanjuti melalui proses penyelidikan yang terukur. Kami akan terus bergerak
untuk memutus peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi
muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujar Risnan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya
partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi peredaran
narkotika. Polda Sumatera Selatan melalui jajaran kewilayahan terus memperkuat
upaya penegakan hukum sekaligus mendorong masyarakat agar tidak ragu
menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi narkotika.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari
ancaman yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Polda Sumsel dan seluruh jajaran berkomitmen
memberantas peredaran narkotika secara tegas dan profesional. Kami mengajak
masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian karena sinergi
antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai
peredaran narkotika,” ujar Nandang.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi pemeriksaan
saksi dan tersangka, melakukan pemeriksaan barang bukti serta sampel urine
melalui pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyidikan, dan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polda
Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan
secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
baca berita lainnya di google news