KARAWANG MSM.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang
berkoordinasi untuk memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat bisa berjalan
setelah kebakaran melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada
Rabu (14/10/2026) malam. Di tengah kondisi tersebut, Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengimbau masyarakat untuk tidak
khawatir karena sebagian besar data pertanahan telah dialihmediakan sehingga
dapat membantu proses penelusuran informasi dan pemulihan dokumen yang
terdampak kebakaran.
"Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80%.
Kita akan menarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah
pengganti. Untuk sertipikat yang umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi
insyaallah data aman," ungkap Hasan Basri, usai meninjau lokasi kebakaran
di Kantah Kabupaten Karawang pada Kamis (15/10/2026).
Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat menjelaskan,
data pertanahan yang telah dialihmediakan dapat menjadi sumber untuk menelusuri
kembali informasi yang dibutuhkan dalam pemulihan administrasi pertanahan.
Untuk saat ini, kondisi arsip fisik yang terdampak kebakaran masih perlu didata
dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Upaya pemulihan pascakebakaran juga didukung oleh
Pemkab Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyatakan komitmen pemerintah
daerah mendukung keberlangsungan pelayanan pertanahan setelah kebakaran.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten
Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala
Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep
Syaepuloh.
Sebagai bentuk dukungan, pelayanan pertanahan bagi
warga Kabupaten Karawang untuk sementara disiapkan di Islamic Center Karawang.
Pemkab Karawang telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan
laporan kehilangan di kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Karawang. Sementara itu, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak
kebakaran terus diperlukan untuk menentukan langkah pemulihan dokumen.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan
terus berkoordinasi dalam upaya pemulihan pelayanan pertanahan pascakebakaran.
Sejalan dengan itu, masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kantah
Kabupaten Karawang mengenai lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
baca berita lainnya di google news
