PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmen
penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berbasis
pembuktian ilmiah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, menjaga
kelestarian lingkungan, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan
pengelolaan lahan di Sumatera Selatan.
Capaian penanganan karhutla tersebut dipaparkan
dalam konferensi pers pembaruan penanganan karhutla tahun 2026 di Gedung
Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026). Kegiatan
dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel, termasuk Karo Ops Kombes Pol.
Muhammad Anis Prasetio Santoso, S.I.K., M.Si., Dirreskrimsus Kombes Pol. Ronni
Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., Kabidpropam Kombes Pol. Karimudin Ritonga, S.I.K., M.H., serta
jajaran rektor perguruan tinggi se-Sumatera Selatan.
Hingga Oktober 2026, Polda Sumsel bersama Satreskrim
Polres jajaran telah menangani 62 laporan polisi terkait tindak pidana
karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 laporan polisi berada dalam kluster
perorangan, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan
terdampak mencapai 133,81 hektare.
Sementara itu, pada kluster korporasi, penyidik
menangani 20 laporan polisi, menetapkan satu tersangka korporasi, serta
melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi HGU/IUP dengan estimasi luas
mencapai 811,49 hektare.
Dalam penanganan perkara, Polda Sumsel menerapkan
metode Scientific Crime Investigation untuk memperkuat proses pembuktian secara
objektif dan akuntabel. Penyidik turut melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik
lingkungan hidup dari IPB University guna mendukung analisis terhadap perkara
yang ditangani.
Selain pendalaman aspek ilmiah, kepolisian juga
melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang
dimiliki korporasi. Pemeriksaan tersebut mencakup keberadaan menara pemantau,
ketersediaan embung air, serta kesiapsiagaan Tim Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menilai kesiapan pencegahan dan
penanganan kebakaran di area konsesi.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana,
S.I.K., M.T.C.P., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla
dilaksanakan secara profesional dan berdasarkan hasil penyidikan.
“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami
laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga
kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas
Kapolda Sumsel.
Penanganan perkara tersebut diharapkan memberikan
efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang dapat menimbulkan
kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Di sisi lain, upaya
pencegahan terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini
dan dampaknya terhadap aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan karhutla membutuhkan
dukungan dan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah,
instansi terkait, kalangan akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat dan pihak
korporasi untuk mematuhi ketentuan lingkungan, tidak melakukan pembakaran
lahan, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mencegah kebakaran. Apabila
menemukan indikasi pembakaran atau titik api, masyarakat diharapkan segera
melaporkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.
Konferensi pers ditutup dengan peninjauan barang
bukti yang diamankan penyidik, antara lain ekskavator, mesin pompa, jeriken,
dan sampel abu pembakaran. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses
penyidikan untuk mendukung kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.
baca berita lainnya di google news
