PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak
serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera
Selatan bergerak cepat menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan
terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang.
Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan
perlindungan hukum kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap laporan
masyarakat ditindaklanjuti secara profesional.
Penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel
menetapkan seorang pria berinisial MFA (24), yang berprofesi sebagai pelatih
paskibra, sebagai tersangka. Perkara tersebut dilaporkan oleh keluarga korban
berinisial N melalui SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026, sebagaimana
tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA
SELATAN.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula
ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri
perlombaan paskibra. Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah
hotel di Jalan Radial, Palembang, sebelum menuju lokasi perlombaan. Di dalam
kamar hotel tersebut, diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap
korban.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan
serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan
alat bukti. Penanganan perkara juga didukung oleh sikap kooperatif pihak
sekolah tempat tersangka melatih paskibra yang menyerahkan terlapor kepada
pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan
sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan
korban dan tersangka saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk
mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan
Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang, juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka telah
ditempatkan di ruang tahanan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik juga terus
berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes
Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian
serius terhadap setiap perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan
anak.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum
berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban.
Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita
jaga bersama,” tegas Kombes Pol. Andes Purwanti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif keluarga korban
dan pihak sekolah dalam mendukung penanganan perkara tersebut.
“Polda Sumsel berkomitmen menindaklanjuti setiap
laporan tindak pidana, terlebih perkara yang menyangkut keselamatan dan
perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan
kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan
hukum,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel menegaskan bahwa perlindungan perempuan
dan anak membutuhkan keterlibatan bersama, mulai dari keluarga, lingkungan
pendidikan, hingga masyarakat. Melalui penanganan perkara yang profesional dan
koordinasi lintas pihak, kepolisian berupaya memastikan hak korban terlindungi
serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda
Sumsel terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan
lingkungan yang aman, khususnya bagi anak-anak, serta mencegah segala bentuk
kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan.
baca berita lainnya di google news
