BENGKULU MSM.COM — Kesibukan
sehari-hari menuntut setiap orang berhati-hati dalam membagi waktu, termasuk
untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur
berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses
pendaftaran tanah, masyarakat kini dapat mengetahui secara pasti kapan tanahnya
akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik.
Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani
proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan
layanan pengukuran Terjadwal.
“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh
kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada
pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian
jadwal pengukuran,” ungkap Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota
Bengkulu.
Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan
waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. "Yang pasti
lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadi aktivitas kita yang lain
tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam,
kapan pengukuran bisa dilakukan," ujar Rahmat Irianto.
Manfaat layanan pengukuran Terjadwal juga dirasakan
Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses
yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah
menjadikannya masyarakat semakin antusias untuk mengurus sendiri urusan
tanahnya.
“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah
setelah dilakukannya pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan
sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.
Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus
dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa
dilanjutkan dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program
pengukurannya saja,” pungkas Rahmat Irianto.
Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga
transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Transformasi lainnya dilakukan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi
(PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya
resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus
2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih
cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat.
baca berita lainnya di google news
