PALEMBANG MSM.COM — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen
Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., memberikan arahan kepada para Kepala
Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit
Reskrim) Polsek jajaran untuk memperkuat profesionalisme, integritas, dan
kualitas penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan. Arahan tersebut menjadi
bagian dari upaya konsolidasi internal guna memastikan kehadiran Polri dalam
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Lantai 7 Gedung
Utama Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (20/10/2026), mulai pukul 17.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel didampingi Direktur Reserse Narkoba
Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes
Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., serta Direktur Reserse Perlindungan
Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Kombes Pol. Andes
Purwanti, S.E., M.M.
Pengarahan ini menegaskan pentingnya kesamaan
persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mulai dari
tingkat Polres hingga Polsek. Jajaran reserse dan narkoba didorong untuk
meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, mengoptimalkan penanganan
perkara, serta menjalankan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan secara
profesional, transparan, dan akuntabel.
Kapolda Sumsel menekankan bahwa ketegasan dalam menindak
pelaku kejahatan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan
hak-hak masyarakat. Penanganan perkara harus dilandasi integritas, kecermatan,
dan rasa keadilan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus
merasakan manfaat nyata dari kehadiran Polri.
“Seluruh jajaran harus bekerja secara profesional
dan berintegritas. Tindak tegas setiap bentuk kejahatan dan peredaran gelap
narkotika sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan
pendekatan humanis. Kita harus hadir memberikan solusi, melindungi masyarakat,
serta membangun kepercayaan melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat,” tegas
Irjen Pol. Rony Samtana.
Selain memperkuat pemberantasan tindak pidana dan
peredaran narkotika, arahan tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan
terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Penanganan perkara
harus dilaksanakan secara cermat dan responsif dengan mengedepankan kepentingan
korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penguatan fungsi reserse hingga tingkat Polsek
diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum, mempercepat
respons terhadap kebutuhan masyarakat, serta memperkuat upaya menjaga keamanan
dan ketertiban. Dengan pelaksanaan tugas yang konsisten dan bertanggung jawab,
jajaran kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan
kondusif bagi aktivitas sosial maupun ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengarahan pimpinan
merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan
tugas kepolisian tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Penguatan fungsi Reserse dan Narkoba hingga tingkat
Polsek menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan
penegakan hukum. Polda Sumsel terus mendorong personel agar bekerja secara
profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat dapat
merasakan kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan serta menjaga
keamanan,” ujarnya.
Melalui konsolidasi tersebut, Polda Sumsel terus
mendorong penguatan kapasitas personel, pengawasan pelaksanaan tugas, dan
peningkatan kualitas penanganan perkara. Langkah ini diharapkan semakin
memperkokoh komitmen jajaran dalam memberantas kejahatan, mencegah peredaran
narkotika, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan
berkeadilan.
baca berita lainnya di google news
