SAROLANGUN MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres
Sarolangun mengamankan seorang pria berinisial AI (36), warga Desa Pancakarya,
Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, dalam pengungkapan kasus dugaan tindak
pidana narkotika, Jumat (16/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut
mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram, dua kaca pireks, satu kotak
permen Happydent, dua alat hisap sabu atau bong, plastik klip kosong, uang
pecahan Rp100 ribu, serta satu helai celana pendek berwarna cokelat.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K.,
M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatur Rohman, S.H., M.H., membenarkan
pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi
masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan
Limun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Sarolangun
melakukan penyelidikan yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Heri Cipta, S.H.
“Pada Jumat sekitar pukul 17.10 WIB, petugas
mengamankan seorang pria di sebuah pondok terbuka di Desa Pancakarya, Kecamatan
Limun. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat,”
jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua
plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dan dua kaca pireks di dalam kotak
permen yang berada di kantong celana pendek yang dikenakan AI.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam
pondok dan menemukan plastik klip kosong serta dua alat hisap sabu atau bong.
Selanjutnya, AI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku bahwa
barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seorang pria
bernama ( A) , warga Desa Pancakarya. AI juga mengaku telah membantu menjual
barang tersebut selama kurang lebih satu minggu.
Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik
untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, AI disangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal tersebut mengacu pada
hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih
melakukan pemeriksaan terhadap AI dan para saksi, melengkapi administrasi
penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar menjauhi
narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah serta memberantas
peredaran narkotika. Apabila mengetahui atau menemukan dugaan penyalahgunaan
maupun peredaran narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan
Polisi 110, yang dapat dihubungi secara gratis.
Polres Sarolangun mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya
narkoba.
Humas Polres Sarolangun"Polisi Bersama Masyarakat "
baca berita lainnya di google news
