![]() |
| Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Palembang dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Subdit III
Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
(curat) di Kota Palembang dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026. Seorang
terduga pelaku berinisial AR (42) berhasil diamankan, sementara seorang
rekannya berinisial E yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terus
diburu penyidik.
Kasus tersebut merupakan pencurian satu unit sepeda
motor Honda Beat warna silver milik korban berinisial DNS (26) di Jalan R.
Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota
Palembang, pada April 2026.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari Operasi
Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel dalam upaya menanggulangi kejahatan
3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan
pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme.
Peristiwa diketahui setelah korban mendapat
informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor
tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian dan kerugian berupa satu unit
sepeda motor kepada SPKT Polsek Ilir Timur II.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III
Jatanras melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga memperoleh
petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi kemudian
memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan
Rifqi dan personel opsnal untuk melakukan penindakan.
Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 10.00
WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rebo, Kecamatan
Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. AR berhasil diamankan tanpa perlawanan
bersama sejumlah barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda
Sumsel untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain
satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, satu
kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta STNK dan
BPKB sepeda motor milik korban yang berhasil diselamatkan.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan
pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap seorang
rekan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan AKBP
Sofwan Rosyidi menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian
dari komitmen Jatanras dalam memberikan respons terhadap laporan masyarakat dan
menuntaskan perkara kejahatan 3C.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih
berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian
dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda
Sumsel,” ujar Sofwan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel
Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut sekaligus mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga
mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih
berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui
atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari
rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026 yang terus dilaksanakan Polda Sumsel untuk
memperkuat keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polda Sumsel berkomitmen menangani setiap laporan
tindak pidana secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum. Sinergi
antara kepolisian dan masyarakat juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan.
