PALEMBANG MSM.COM — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak
serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera
Selatan mengamankan seorang pria berinisial IS (31) yang diduga terlibat tindak
pidana perkosaan dan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Rambutan,
Kabupaten Banyuasin.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai buruh
tersebut diamankan pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB,
setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana kekerasan
seksual terhadap seorang anak berinisial MH (11), yang masih berstatus pelajar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit
I Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andrie
bersama anggota Unit I dan II segera melakukan penyelidikan dan mendatangi
lokasi keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal dan
mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut
melibatkan orang tua korban. Pada hari yang sama, orang tua korban membuat
laporan polisi secara resmi melalui SPKT Polda Sumsel dengan nomor
LP/B/1821/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 30 Oktober 2026.
Dari penanganan awal perkara, petugas turut
mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan tindak
pidana tersebut. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna
mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami seluruh informasi yang
berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Informasi tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan proses
verifikasi lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat
Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara
menyeluruh perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan,
Kombes Pol Andes Purwanti, menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat dalam
menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap
anak.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak
hingga terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Kami memastikan
penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan
perlindungan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan,
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel
berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua,
untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan
indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh elemen
masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk
kekerasan. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana
serupa dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat agar mendapatkan
penanganan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Melalui langkah penegakan hukum yang profesional
serta dukungan masyarakat, Polda Sumsel terus berupaya mewujudkan lingkungan
yang aman bagi anak-anak sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan
perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
baca berita lainnya di google news
