![]() |
| Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan menindaklanjuti kebijakan
Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh
Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun ASN Polri.
Kebijakan ini menjadi langkah penguatan disiplin internal sekaligus upaya
pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berpotensi memanfaatkan
perangkat rokok elektrik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30
Oktober 2026. Aturan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari
tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, termasuk ketika berada di
luar lingkungan kerja.
Polda Sumsel menginstruksikan seluruh personel untuk
memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab
dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme pelaksanaan tugas
kepolisian. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga merupakan langkah antisipasi
terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin
beragam. Perangkat vape, yang terdiri atas device, cartridge, dan liquid,
berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika berbentuk cair.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir
menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif
Polri dalam mengantisipasi perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran
narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus
kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media
penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang
dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara
kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan
cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam
keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan
tersebut adalah adanya temuan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media
peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan
sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15
Tahun 2025.
Polri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak
hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga harus
diperkuat dengan langkah pencegahan dari internal institusi. Oleh karena itu,
seluruh personel dituntut untuk menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah
masyarakat.
Larangan penggunaan vape juga diberlakukan bagi
masyarakat, tamu, maupun pengunjung selama berada di lingkungan markas
kepolisian. Ketentuan ini berlaku di seluruh kantor kepolisian, mulai dari
Mapolda, Mapolres hingga Mapolsek.
Petugas pelayanan kepolisian akan mengingatkan
pengunjung yang menggunakan vape agar mematikan dan menyimpan perangkat
tersebut selama berada di area markas. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya
menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang tertib sekaligus
mendukung pelaksanaan kebijakan Kapolri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K.,
M.T.C.P. menekankan pentingnya kepatuhan seluruh jajaran terhadap kebijakan
tersebut. Implementasi aturan ini menjadi bagian dari penguatan disiplin
personel sekaligus komitmen Polda Sumsel dalam mendukung langkah Polri mencegah
penyalahgunaan narkotika dari lingkungan internal.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan tersebut harus
dipedomani seluruh personel tanpa terkecuali. Ia juga mengimbau masyarakat,
tamu, dan pengunjung yang datang ke kantor kepolisian agar menghormati
ketentuan larangan penggunaan vape selama berada di lingkungan markas.
