-->

IKLAN

IKLAN

KPU Muratara Gelar Rakor Pembentukan Badan Ad-hoc

mediasinarmuratara
09 Januari 2020, 16:27 WIB Last Updated 2020-01-09T09:27:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



MURATARA MSM.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muratara, menggelar rapat koordinasi pembentukan Badan ad-hoc. Terdiri dari PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muratara 2020.


Rakor yang digelar Kamis (9/1) di aula Siti Rahma Kecamatan Rupit. Dihadiri Kapolres Muratara Adi Witanto diwakili Wakapores Josy, Kepala BNNK Gunadi, Kesbangpol, Dirut RSUD Rupit, para OPD dan tamu undangan lainnya.


Ketua KPU Muratara, Agus Maryanto melalui Divisi SDM dan Parmas, Nety Herawati mengatakan, dalam pembentukan Badan ad-hoc. Banyak sekali keterkaitan dengan instansi terkait.


"Untuk itu, kita berharap kepada instansi - instansi terkait dalam pembentukan Badan ad-hoc ini, untuk kerjasamanya. Diantaranya Polres, Dinkes, Kesbangpol, Diknas, BNK dan instansi lainnya" kata Nety.



Kerjasama itu, seperti pada Polres menyangkut persyaratan SKCK. Dinkes, untuk surat keterangan kesehatan. Sementara di Kesbangpol, terkait calon peserta apakah terlibat di parpol atau tidak.


"Di dari Dinas Kesehatan, diantaranya  legalisir ijazah. BNK tentang narkoba, apakah calon terlibat narkoba ataukah tidak. Begitu juga dengan Kabag Hukum terkait dengan SK dari Sekretariat dari PPK" papar Nety.


Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2017, Pasal 18 ayat 1. Syarat - syarat untuk  menjadi PPK, PPS dan KPPS diantaranya, selain harus berwarga negara Indonesia, pelamar berusia paling rendah 17 tahun.


Calon pelamar berdomisili di wilayah kerja, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita - cita proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. (MJ)
Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA