| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong penguatan sisten pengawasan dan transparasi data untuk anggota mafia tanah |
JAKARTA
MSM.COM - Sebagai mitra kerja
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi
II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong sistem
pengawasan serta transparansi data untuk mengendalikan pemerintahan, terutama
di sektor agraria, tata ruang, dan melakukan tindakan pidana pertanahan dalam
hal ini pemberantasan mafia tanah. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua
Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi pada Rapat Koordinasi (Rakor)
Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.
“Dengan
teknologi dan transparansi, kita bisa memotong jalur calo-calo maupun mafia
tanah. Proses penyelesaian kasus harus mengikuti langkah standar yang tertuang
dalam sistem digital dan dapat diakses publik,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR
RI saat menjadi narasumber pada Rakor yang berlangsung di Jakarta, Rabu
(03/12/2025).
Dede
Yusuf Macan Effendi menjelaskan, Komisi II DPR RI terus melakukan rapat kerja,
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga
kunjungan lapangan untuk menerima dan menyelesaikan laporan masyarakat. Namun
demikian, banyak permasalahan di lapangan masih diselesaikan secara reaktif.
Menurutnya, perubahan regulasi dan sistem harus dilakukan secara fundamental.
Sebagai
bentuk penguatan legislatif dan pengawasan, DPR menerapkan sejumlah langkah
strategi. Di antaranya, penyusunan kebijakan agraria yang memiliki legitimasi
hukum dan politik yang kuat; membangun Dashboard Tata Kelola Pertanahan
Nasional (NLGD); ketiga, membangun sinergi politik dan teknis antara DPR,
Kementerian ATR/BPN, DJKN, Polri, dan Kejaksaan; integrasi tata ruang, aset
negara, dan hukum agraria; serta penguatan kapasitas Penyudik Pegawai Negeri
Sipil (PPNS) Pertanahan.
Wakil
Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa koordinasi, integrasi data, dan inovasi
teknologi adalah kunci memperkuat fungsi legislasi, pengawasan, dan
penganggaran DPR. “Jika ingin mempercepat penyelesaian masalah tanah, kita
tidak boleh berjalan sendiri. Pertemuan seperti ini perlu dilakukan secara
rutin agar regulasi yang lemah dapat segera diperbaiki,” tuturnya.
Menteri
ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menyatakan pandangan serupa. Menurutnya,
dalam langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan diperlukan
kolaborasi dengan aparat penegak hukum yang kuat. “Sepanjang petugas
ATR/BPN-nya yang pertama tepat, yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang
keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah juga APH yang kuat, APH yang
tegas, dan pasalnya yang kuat juga, insyaallah ini bisa diatasi secara
bersama-sama.” katanya.
Turut
hadir dalam Rakor tersebut sebagai narasumber, yakni Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra; Direktur A Kejaksaan Agung RI Bidang
Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo; serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan
Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo.
baca berita lainnya di google news