-->

IKLAN

IKLAN

Dinas Pertanian Muratara Gelar Sosialisasi Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi di Pengecer

mediasinarmuratara
24 Februari 2021, 22:35 WIB Last Updated 2021-02-24T15:35:56Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


MURATARA MSM.COM - Kedepan, petani tak perlu pusing lagi untuk membeli pupuk bersubsidi. Sebab, pupuk bersubsidi dapat ditebus  dipengecer di wilayah masing - masing. 


Hal sudah menjadi ketentuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dari sektor pertanian. 


Demikian beberapa poin penting yang disampaikan dalam Sosialisasi Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021. Yang digelar oleh Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Muratara, Rabu (23/2).


Sosialisasi yang digelar di kantor Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan diikuti oleh seluruh pelaku pengecer pupuk ditingkat kecamatan dalam wilayah Bumi Beselang Serundingan.


Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan, Ir Suhardiman melalui Kabid Sarpras Ade Meri mengungkapkan, alokasi pupuk bersubsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Permentan tentang alokasi Harga Eceren Tertinggi (HET).


"Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksnakan secara tertutup melalui produsen kepada distributor. Selanjutnya, distributor menyalurkan kepada pengecer. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk diwilayah kerjanya" jelasnya.


Penunjukkan itu, sambungnya, berdasarkan data cetak e-RDKK Pedoman Teknis pengelolaan Pupuk bersubsidi tahun 2021. Yang dibatasi oleh  pupuk bersubsidi diwilayahnya, dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020.


Sasaran dari pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi anggaran tahun 2021 melibatkan Dinas Pertanian, petugas pegelolaan pupuk bersubsidi, petugas lapangan,Tim Verifikasi dan validasi serta petani penerima yang sudah terdata.


"Mekanisme penerima pupuk bersubsidi yaitu diterima oleh petani yang sudah memiliki kartu e-RDKK (Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok.). Selanjutnya, bagi petani yang belum mendapatkan kartu e-RDKK Petani dapat meregistrasi data pada petugas  Verifikasi dan Validasi data. Jika petani tidak terdata maka tidak dapat menebus Pupuk bersubsidi,"jelas ia


Dia menambahkan, jenis pupuk yang bisa didapatkan oleh petani yaitu Pupuk Urea, Sp36, Za, NPK, NPK Formula Khusus, Organik Garnul, dan organik cair. Semua jenis pupuk tersebut bisa ditebus oleh petani pada pengecer dengan kuota maksimal yang sudah ditentukan. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA