-->

IKLAN

IKLAN

Tingkatkan Kompetensi Pengelola Keuangan. BKD Muratara Gelar Kegiatan Pembekalan

mediasinarmuratara
02 November 2020, 18:47 WIB Last Updated 2020-11-02T11:47:24Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 



MURATARA MSM.COM-Pemkab Muratara melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar kegiatan pembekalan Penyusunan Laporan Keungan Daerah. Kegiatan yang akan berlangsung selama lima hari tersebut, dibuka Pjs. Bupati Muratara, Supriyono di Offroom lantai 2 Setda Muratara, Senin (2/11).


Hadir para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Muratara. Dengan jumlah total peserta pembekalan sebanyak 81 orang. Terdiri dari bendahara penerima dan pengeluaran sebanyak 44 orang dan operator SIMDA sebanyak 37 orang.


Kepala BKD Muratara, Duman Fachsyal mengatakan, dasar hukum pembekalan penyusunan laporan keuangan bagi OPD kabupaten Muratara tahun anggaran 2020 adalah PP nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi dipemerintahan.


Kemudian Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan peraturan rujukan akuntansi pemerintah berbasis faktual  dan peraturan Bupati nomor 3 tahun 2020 tentang standar biaya serta SK bupati no 41 tahun 2010 tentang keputusan tim pelaksana kegiatan ini jelasnya.



Dia menjelaskan,  tujuan dari kegiatan pembekalan  untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolah keuangan di masing masing OPD yang ada di kabupaten Muratara. Kemudian untuk menyajikan informasi laporan keuangan OPD yang baik transparan dan akuntabel serta untuk mempertahankan WTP.


"WTP  sudah 3 kali diraih kabupaten Muratara, dan kita wajib mempertahankan dan berharap memperoleh WTP kembali. Tujuan lainnya, untuk mempercepat laporan keuangan. sehinggah kita targetkan pada  Januari, laporan keuangan  pemerintah daerah ini sudah bisa disampaikan ke perwakilan BPK RI" jelas Duman Fachsyal.




Ditempat yang sama, Pjs. Bupati Muratara Supriyono menyampaikan, salah satu tugas dari kepala daerah adalah menyampaikan laporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir berdasarkan UU nomor 23.


"Tentunya penyampaian laopran keuangan ini, semua daerah bersaing lebih cepat lebih akuntable serta menyajikan laporan yang baik. Kemudian dilakukan audit rinci oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ke masing - masing ensitas" kata Supriyono.


Dia mengingatkan, penyampaian laporan keuangan mesti cepat. Mengingat banyaknya laporan keuangan, baik dari OPD maupun sekolah yang tentunya akan memakan waktu yang cukup panjang.


Di Kabupaten Muratara saja ada 37 OPD dan 7 kecamatan. Ditambah sekian banyak sekolah atau unit penerima dana BOS. Tentunya waktu 3 bulan tidaklah gampang dalam mengerjakannya. Sebab, dalam menyusun laporan meski sungguh - sungguh dan harus dengan tepat dan cepat.


Pjs. Bupti menjelaskan, secara aturan  ada 3 paket UU yang berkaitan dengan keuangan negara. Pertama UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, dan yang kedua UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara UU nomor 15 tentang pertanggungan jawaban keuangan negara.


"Kabupaten Muratara sudah 3 kali meraih WTP. Jadi, bagaimana mempertahankan itu ibarat sakit berobat lebih sulit dan ini sudah sembuh pertahankan kesembuhan itu" ujarnya.


Supriyono mengatakan, untuk mempertahakan WTP tidak lain dan tidak bukan tidak boleh dibebankan kepada bendahara dan kepala pengelolah keuangan daerah. Artinya berbicara tentang laporan keuangan ini adalah berbicara kebijakan pemerintah daerah salah satu instrumen ingin mendapat dana insentip daerah.


 "Maka WTP salah satu diantaranya. Selanjutnya penurunan angka kemiskinan dan indeks pembangunan manusia dan penyampaian laporan APBD tepat waktu" jelasnya. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA