-->

IKLAN

IKLAN

Bawa Shabu 35,37 Gram, Warga Jalan Kenanga di Tangkap Satres Narkoba Polres Muratara

mediasinarmuratara
12 November 2021, 17:16 WIB Last Updated 2022-04-04T03:41:14Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pala Senotapi (44) warga Jalan Kenanga II Lintas, RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau


MURATARA MSM.COM – Satres Narkoba Polres Muratara, kembali mengamankan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara. Kali ini, Satres Narkoba mengamankan Pala Senotapi (44) yang kedapatan membawa narkotika jenis shabu.


Pelaku yang merupakan warga Jalan Kenanga II Lintas, RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau. Diamankan Satres Narkoba Polres Muratara usai melakukan transaksi narkotika, Jumat (12/11) sekitar pukul 01.30 WIB. 


Berdasarkan informasi yang dirilis Satres Narkoba, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang laki – laki yang sering membeli narkoba jenis shabu di wilayah Dosa Noman. 


Berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Lintas Sumatera KM 65 Desa Noman Kecamatan Rupit. 


Saat itu, pelaku diketahui berada di dalam angkutan umum. Selanjutnya, Satres Narkoba menghentikan laju kendaraan umum yang ditumpangi pelaku, dan menangkap pelaku.


Saat digeladah, pelaku tak bisa mengelak. Karena, dari tangan pelaku Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik besar klip bening dan satu paket plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat 35, 37 gram.


Satres Narkoba Polres Muratara juga mengamankan satu unit handphone dan satu buah sarung botol minuman milik pelaku. Pelaku berikut barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA