-->

IKLAN

IKLAN

APBD Muratara 2022 Belum Temui Kesepakatan

mediasinarmuratara
01 Desember 2021, 19:10 WIB Last Updated 2021-12-01T12:10:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


MURATARA MSM.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) 2022 belum menemui kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif yang seharusnya disetujui bersama pada tanggal 30 November 2021


Namun pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,serta Prioritas Pelapon Anggaran Sementara(KUA-PPAS) 2022 mengalami jalan buntu atau deadlock.


Menurut Ketua DPRD Muratara Efriansyah.S.Sos.menjelaskan lewat Press conference ada bebera faktor yang menyebabkan pembahasan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) Tahun Anggaran 2022 belum bisa disepakati ;


Pertama ; terlambatnya dari pihak Eksekutif(Kepala Daerah/Bupati Musi Rawas utara)menyampaiakan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Musi Rawas Utara pada tanggal 30 September 2021,yang seharusnya rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 paling lambat diserahkan ke pihak Legislatif(DPR) pada Minggu kedua bulan Juli berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021(Tabel 7 tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD ;Lampiran Permendagri no 27 tahun 2021)


Kedua ; Pada tanggal 6 Oktober 2021 telah dilaksanakan Rapat Badan Anggaran DPR dan TAPD,dengan kesimpula KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun 2022 yang diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas utara pada tanggal 30 September 2021 tidak dapt dibahas dan dikembalikan oleh Badan Anggaran,Karna akan dilakukan penyempurnaan oleh TAPD sesuai dari permintaan TAPD(Berita acara Rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Musi Rawas utara nomor 170/495/DPRD/2021 tanggal 6 Oktober 2021).


Ketiga ; Pada tanggal 19 Oktober 2021 TAPD kembali menyerahkan KUA-PPAS Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022 kepada pihak DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara.


Keempat : Dalam penyusunan KUA-PPAS Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2022 yang disepakati oleh pihak Eksekutif,alokasi pembangunan tidak merata,terutama di Kecamatan Nibung dan Kecamatan Ulah Rawas(nyaris tidak ada pembangunan di-nolkan).


Kelima : Seharusnya isi dari rancangan KUA-PPAS Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2022 memuat hasi Reses(penyerapan hasil daerah pemilihan) DPRD Musi Rawas utara(berdasar Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapn,tata cara penyusunan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah,Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembanguna daerah) dan hasil musyawara rencana pembangunan (Musrenbang) Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara,tetapi pada kenyataannya hasil Reses DPRD Kabupaten Musi rawas utara tidak dimasukan dalam rancangan KUA-PPAS Kabupaten Musi Rawas utara tahun Anggaran 2022.


Keenam : Surat Pengakuan Hutang(SPH) tahun anggaran 2020 merupakan hutang Pemerintah daerah dan menjadi tanggung jawab serta harus dibayar Karna merupakan bukan hutang individu,kan tetapi didalam KUA-PPAS Kabupaten Muratara tahun anggaran 2022 tidak di anggarkan.


"Dari enam alasan inilah  antara Eksekutif dan Legislatif masih menemui jalan buntu alias deadlock  dalam pembahasan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2022,"beber Efriansyah saat di hubungi lewat WhatsApp Selasa malam,(30/11/2021) sekitar pukul 24,00 wib


Disinggung mengenai kelanjutan APBD Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022 dia juga menjelaskan,untuk penggunaan APBD tahun anggaran 2022 bisa dikembalikan dengan Peraturan Kepala Daerah(Perkada) sesuai pagu anggaran tahun lalu.


"Kalau sudah terjadi deadlock anggaran APBD 2022 kembali ke Peraturan Kepala Daerah dan disesuaikan dengan pagu anggaran tahun lalu,bangunan juga yang urgen  saja seperti bencana Alam,"pungkasnya. (YAN).

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA