-->

IKLAN

IKLAN

Sat Narkoba Polres Muratara Amankan Dua Pengedar Sabhu

mediasinarmuratara
12 Januari 2022, 19:57 WIB Last Updated 2022-04-06T03:00:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Yanto (32) dan Yancik (37) keduanya warga  KP 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kaupaten  Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)


MURATARA MSM. COM-Saat sedang melintas di jalan Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dua pengedar narkotika jenis sabhu diamankan Sat Narkoba Polres Muratara, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 19.00 wib.


Yanto (32) dan Yancik (37) keduanya warga  KP 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kaupaten  Muratara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan  satu bungkus plastik berisi kristal bening  yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 7,50  gram. Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna putih.


Penangkapan keduanya sesuai dengan LP/A/05/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Januari 2022.


Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan  informasi yang di dapat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu diwilayah Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara. 


Kemudian Kanit Narkoba dan Tim melakukan penyelidikan dan Pegawasan ditempat akan terjadi transaksi, sekitar pukul 19.00 Wib terlihat tersangka sedang melintasi jalan Desa Bingin Rupit dan dilakukan pemberhentian dan penggeledahan dan benar pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang bersikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 7,50 gram. 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti P  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (MA) 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA