-->

IKLAN

IKLAN

DPRD Muratara Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka LKPJ Bupati Tahun 2021

mediasinarmuratara
09 Maret 2022, 16:11 WIB Last Updated 2022-03-09T09:11:40Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni menyampaikan Laporan LKPJ pada paripurna DPRD

 Kabupaten Muratara


MURATARA MSM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara, menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Muratara tahun 2021.

 

Rapat yang berlangsung, Rabu (9/3/22) di ruang rapat paripurna DPRD Muratara. Dipimpin ketua DPRD Efriansyah beserta anggotanya. Sekretaris Dewan Efendi dan pejabat lainnya.

 

Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan, LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, yang memuat hasil penyelenggaraan pemerintah.

 

Dalam LKPJ memuat hasil yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemda selama satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2021 telah berakhir.

 

“Saya selaku Bupati, berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2021 kepada DPRD, melalui rapat paripurna. Untuk mempresentasikan kemajuann penyelanggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2021” kata Bupati.

 

Melalui laporan LKPJ ini, sambung orang nomor satu di Bumi Beselang Serundingan ini, pihaknya berharap dapat menjadi sarana bagi publik. Untuk memperoleh transparansi dan akuntabilitas atas kinerja Pemkab Muratara selama kurun waktu 2021 yang merupakan tahun pertama RPJMD Kabupaten Muratara tahun 2021-2026.

 

“Saya berharap, dengan adanya penyampaian LKPJ, akan mendapat saran, masukan dan rekomendasi demi perbaian dan penyempurnaan bagi penyelanggaraan pemerintah daerah di masa yang akan datang” sambung Bupati.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Muratara Efriansyah menyampaikan, bahwa rapat paripurna mendengarkan LKPJ Bupati Muratara tahun 2021. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Menyatakan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, menyangkut pertanggung jawaban pemerintah daerah selama satu tahun” kata Efriansyah. (MJ)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA