-->

IKLAN

IKLAN

Kerap Lakukan Jual Beli Sabu Warga Desa Surulangun Ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara

mediasinarmuratara
09 April 2022, 20:11 WIB Last Updated 2022-04-09T13:54:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Targani tersangka yang diciduk anggota Sat Narkoba Polres Muratara atas dugaan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu

 


MURATARA MSM.COM – Targani, pria berusia 37 tahun, warga Kampung 3 Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara.

 

Targani diciduk anggota Sat Narkoba Polres Muratara di Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Atas dugaan tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.

 

Saat diamankan, anggota Sat Narkoba Polres Muratara, menemukan barang bukti satu bungkis plastik klip bening berbalut kantong plastik warna hitam. Didalamnyanya berisi Kristal putih yang diguga narkotika jenis sabu seberat 100,72 gram.


Baca Juga

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi, mengatakan penangkapan tersangka sesuai  LP/A/ 30 /IV/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 8 April 2022.


Baca Juga

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Pasar Surulangun. Kemudian dilakukan penyelidikan, setelah diketahui keberannya didapatkan informasi yang akurat” jelasnya.

 

Ditambahkannya, setelah mengantongi informasi yang cukup, dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Muratara, untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan dan serta pengambangan kasusnya. (***)






Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA