-->

IKLAN

IKLAN

Tujuh Tahun Buron, DPO Kasus Penembakan Ditangkap Di Muaro Jambi. Ini Kronologis Kejadiannya !

mediasinarmuratara
20 Juli 2022, 13:35 WIB Last Updated 2022-07-20T08:25:07Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Sherly Saputra tersangka penembakan yang buron selama tujuh tahun ditangkap anggota Polsek Karang Dapo di Muaro Jambi 


MURATARA MSM.COM – Usai sudah pelarian Sherly Saputra (39), setelah tujuh tahun buron. DPO kasus penembakan ini akhirnya ditangkap anggota Polsek Karang Dapo di Muaro Jambi.

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, M.H bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku penembakan tersebut.

 

“Benar anggota Polsek Karang Dapo, mendapatkan informasi pelaku kasus penganiayaan berat yang telah buron tujuh tahun, yang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi” jelasnya, Rabu (20/7/2022).

 

Mendapatkan informasi itu, Kapolsek Karang Dapo memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Pratama, SH, MH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.


BACA JUGA : 

Diikuti 14 Tim, Wabup Resmi Buka Kejuaraan Sepak Bola U-20 Piala Bupati Muratara

 

Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, diketahui tersangka berada di rumah kontrakannya di jalan Pelabuhan Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rejo, Muaro Jambi.

 

Dipimpin Kanit Reskrim, anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumah kontrakannya. Pelaku hendak melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya tersangka berhasil disergap. Dan langsung di bawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

“Kronologis kejadian, pada hari Jumat (27/5/2015) lalu. Sekitar pukul 16.00 WIB di lahan kebun PT Lonsum Indah Estate Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, telah terjadi penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Sherly Saputra dan kawan-kawannya terhadap Subha” jelasnya.


BACA JUGA : 

Bawa 10 Butir Extacy Mun DJ Diamankan Satres Narkoba

 

Saat kejadian, tersangka menembak korban menggunakan senpi laras panjang, dan mengenai pinggang sebelah kiri. Korban selanjutnya dibawa ke RS AR Bunda Lubuklinggau.

 

Setelah dirujuk ke RSUP Moh. Husein Palembang, akhirnya korban di bawa lagi ke RS Charitas untuk penanganan lebih lanjut. Korban pun menjalani operasi sebanyak 4 kali, dan harus dirawat selama tiga bulan di RS Charitas Palembang.

 

 

“Korban mengalami cacat atau lumpuh seumur hidup, dengan menggunakan alat bantu kursi roda. Setiap hari korban mengeluh sakit dan nyeri pada kaki dan pinggang, serta kedua kakinya tidak bisa digerakkan. Kaki korban pun mengecil” sambungnya.


BACA JUGA : 

Bupati Muratara Buka Proses Pembelajaran di SLBN. Ini Kata Kepala Disdik Sumsel !

 

Adapun motif penembakan tersebut, lantaran korban sebelumnya memergoki tersangka bersama rekan – rekannya yang sedang mencuri buah sawit ditempat korban bekerja.

 

“Tersangka dan kawan – kawannya merasa tidak senang. Keesok harinya mendatangi korban yang sedang melakukan control di lahan kebun dan bertemu dengan tersangka bersama rekannya yang menanyakan dodos diambil security dan terjadinya keributan.” tambahnya.

 

Setelah itu, terjadilah penembakan terhadap korban oleh tersangka. Usai menembak korban, tersangka melarikan diri, dan senpi yang digunakan tersangka menembak korban dibuang ke semak – semak sejauh 1 kilometer dari tempat penembakan.

 

“Tersangka yang beralamat di kampung Melati RT.02 Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo ini. Telah berpindah alamat baru di jalan Pelabuhan Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi” tambahnya.

 

 

Laporan : Muhayan

 


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA