-->

IKLAN

IKLAN

Tujuh Tahun Buron DPO Pembunuh Karyawan PT BSS Ditangkap

mediasinarmuratara
09 Juli 2022, 12:33 WIB Last Updated 2022-07-09T05:33:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Anwar Hamzah alias Nuar (47) warga desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo


MURATARA MSM.COM - Tersangka kasus pembunuhan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Anwar Hamzah alias Nuar (47) warga Desa Biaro Lama Kecamatan  Karang Dapo Kabupaten Muratara berhasil ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Pelaku ditangkap dirumahnya setelah buron selama 7 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diamankan karena kasus pembunuhan terhadap karyawan PT BSS, Fredi Oscar Siahaan (31) warga Base camp Krani Divisi IV PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara di Jalan Poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

 

Tersangka ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 19 / Vll / 2015/ SPKT / Polsek Krdp / Res Mura/ Polda Sumsel tanggal 23 Juli 2015 dan Surat DPO Polsek Karang Dapo nomor : DPO/01/VIII/2015/Reskrim tgl 30 Agustus 3015 an. ANWAR HAMZAH als NUAR Bin EPENDI Kasus 338 KUHP.


BACA JUGA : 

Melawan Petugas Dengan Senpira DPO Curas Tewas Didoor

 

Peristiwa terjadi Kamis (23/7/2015) sekitar pukul   19.00 WIB di Jalan poros kebun PT. BSS Desa Biaro Lamo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka dan kawan-kawan. Diduga motif pembunuhan dikarenakan tersangka sakit hati karena ditegur dan dimarahi korban ditempat kerja di PT. BSS.

 

Akibat kejadian tersebut tersangka menyimpan dendam dan merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Dengan cara tersangka menembak korban dengan menggunakan senpi Laras panjang (Kecepek) pada waktu melintas di TKP.  Korban dan pelapor berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari Bascamp PT. BSS dengan tujuan Desa Biaro Lama sewaktu di perjalanan korban ditembak  oleh pelaku yang mengenai bawah ketiak korban sebelah kiri sehingga korban meninggal ditempat.


BACA JUGA : 

Cegah Risiko Stunting BPPKB Muratara Gelar Orientasi TPK Di Rawas Ulu

 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, S.IK didampingi Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, S.IP, MH bersama Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan anggota Polsek Karang Dapo menerima laporan dan mendapatkan Informasi pelaku DPO kasus pembunuhan yang terjadi 7 (tujuh) tahun yang lalu sedang berada dirumah Desa Biaro Lama.

 

Kemudian Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzom, S.IP, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda  Andy Pratama, SH, MH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan dirumah tersangka.


BACA JUGA : 

Bersama Warga Lurah Pasar Surulangun Laksanakan Gotong Royong

 

Pada waktu akan dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri, kemudian langsung disergap dan bergulat dengan Kanit Reskrim Kanit Reskrim beserta anggota. Selanjutnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan diborgol oleh Kanit Reskrim beserta anggota tim. Setelah itu tersangka berhasil diamankan dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA