-->

IKLAN

IKLAN

161 WBP Lapas Kelas III Surulangun Terima Remisi

mediasinarmuratara
18 Agustus 2022, 08:48 WIB Last Updated 2022-08-18T01:48:58Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Bupati - Wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni - H Inayatullah menyerahkan secara simbolis pemberian remisi kepada WBP Lapas Kelas III Surulangun
 


MURATARA MSM.COM – Sebanyak 161 warga binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, menerima remisi.

 

Keringanan hukuman diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI tahun 2022.

 

“Seperti tahun – tahun sebelumnya, di momen HUT Kemerdekaan RI ini. Warga binaan kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum” jelas Kepala Lapas Kelas III Surulangun Rawas Indra Yudha, Rabu (17/8/2022).

 

Dia mengungkapkan, jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini sebanyak 161 WBP.

 

Dengan rincian, sebanyak 157 napi mendapatkan remisi umum (RU) 1 dan sebanyak 4 napi mendapatkan remisi umum (RU) 2.


BACA JUGA : 

Sambut HUT RI Pemdes Sungai Kijang Lakukan Kerja Bakti

 

"Sebanyak 4 napi, mereka di buat bebas karena mendapatkan remisi umum 2," imbuhnya.

 

Dia menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.

 

“Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut dia.


BACA JUGA : 

Sertijab Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili Gantikan AKP Toni Saputra

 

Indra Yudha menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

 

“Selama berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus. Namun juga ada pengurangan hukuman di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” ujarnya.

 

Indra Yudha menambahkan, pemberian remisi ini merujuk dan mempedoman Permen Kumnham No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian.

 

Laporan : A.Majid

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA