-->

IKLAN

IKLAN

Curi Besi Bandul 2 Karyawan PT Dendy Marker Ditangkap

mediasinarmuratara
18 September 2022, 22:28 WIB Last Updated 2022-09-18T15:28:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Dua pelaku pencurian besi bandul/pemberat jonder masing - masing Syamsul Anwar dan Badri ditangkap Polsek Muara Rupit


MURATARA MSM.COM – Dua karyawan PT Dendy Marker, Syamsul Anwar (40) warga Dusun IV Desa Bingin Rupit, dan Badri (26) warga Simpang KBM RT.09 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, ditangkap anggota Polsek Muara Rupit.

 

Keduanya ditangkap terpisah dirumah masing – masing, Sabtu (17/9/2022) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Lantaran, melakukan tindak pidana pencurian tiga keping besi bandul pemberat jonder.

 

Aksi pencurian dilakukan keduanya pada Jumat (16/9/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di workshop Divisi 1 Sei Liam Estate PT Dendy Marker Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit.

 

Pencurian bermula dari pelaku Syamsul masuk ke dalam workshop Divisi 1, mengunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menemui mekanik dengan alasan untuk memperbaiki mobilnya.


BACA JUGA : 

Asyik Nyabu Dikandang Ayam Ditangkap Anggota Polsek Muara Rupit

 

Saat itu, pelapor menghampiri pelaku dan meminta untuk menunggu diluar, lantaran masih jam istirahat. Tetapi, pelaku masih tetap berada di dalam workshop. Pelapor lalu kembali ke pos jaga. Sekitar 10 menit kemudian, pelaku meninggalkan workshop Divisi 1.

 

Tak lama berselang, datang askep Lesman mengatakan jika tiga keeping besi bandu atau pemberat jonder telah raib. Kemudian, pelapor langsung mengejar pelaku yang baru keluar dari workshop.

 

Saat itu, pelapor memeriksa mobil yang dikendarai pelaku dan menemukan tiga buah keping besi bandul atau pemberat jonder tersebut. Peristiwa pencurian itu selanjutkan dilaporkan ke Polsek Muara Rupit.


BACA JUGA : 

 Keindahan Air Terjun Pelawau Buat Wisatawan Tak Ingin Segera Pulang


Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rupit AKP Hermansyah beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH membenarkan penangkapan kedua pelaku tindak pidana pencurian.

 

Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Muara Rupit memperoleh informasi dari masyarakat, jika pelaku berada dirumahnya. Selanjutnya, Kapolsek Muara Rupit memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap Syamsul.

 

Hasil pengembangan, pelaku mengakui bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya Badri. Tak lama berselang, anggota Polsek langsung bergerak menuju ke rumah Badri.

 

Setelah diamankan, Badri pun mengakui perbuatannya bersama rekannya Syamsul. Pelaku beserta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dan tiga keping besi bandul atau pemberat jonder dibawa ke Polsek Muara Rupit guna proses hukum lebih lanjut.

 

Laporan : Muhayan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA