-->

IKLAN

IKLAN

Jadi Pengedar Narkoba, Pria 34 Tahun Ditangkap Dipondok

mediasinarmuratara
18 Oktober 2022, 13:16 WIB Last Updated 2022-10-18T06:16:16Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Ira Irawan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muratara disebuah pondok di Desa Sukamenang


 

 

MURATARA MSM.COM – Lagi – lagi Sat Resnarkoba Polres Muratara, berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muratara.

 

Kali ini, Sat Resnarkoba menangkap Ira Irawan, warga Desa Sukamenang, Kecamagan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

 

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap, Senin (17/10/2022), sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson, SH MH dan Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, membenarkan penangkapan itu.


BACA JUGA : 

Pemkab Muratara Siap Ikuti Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI

 


Dijelaskan, pelaku ditangkap di desa Sukamenang, saat pelaku sedang berada di sebuah pondok.

 

“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukamenang” jelasnya.

 

Mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat dilakukan penangkapan petugas menemukan satu bungkus plastik klip, berisi kristal putih berisi shabu.

 

Barang bukti seberat 0.62 gram, ditemukan dikantong celana pelaku. Petugas juga menemukan satu buah sekop pipet, satu buah dompet kecil warna cream, jins warna biru dan uang tunai Rp. 140 ribu.

 

Pelaku dan barang tukdi dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Muratara, untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Jurnalis : Muhayan

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA