-->

IKLAN

IKLAN

Tengah Asyik Nongkrong, Pengedar Shabu di Embacang Baru Di Tangkap Polisi

mediasinarmuratara
02 Desember 2022, 20:21 WIB Last Updated 2022-12-02T13:21:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Pengedar shabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara warga Kampung III Desa Embacang Baru Kecamatan Karang Jaya


 

MURATARA MSM.COM – Tengah asyik nongkrong di depan sebuah rumah, Yogi Saputra (26) seorang pemuda pengedar narkoba, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara.

 

Dia ditangkap anggota Satres Narkoba, Rabu (30/11/2022). Warga Kampung III Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, ini ditangkap anggota Polisi sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua bungkus plastik klip bening berisi shabu seberat 3,73 gram, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, serta satu buah timbangan digital.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Darmanson, SH mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.


BACA JUGA : 

Berlangsung Selama 5 Hari Diklat In House Training Pemadam I Resmi Ditutup

 

“Personil Satres Narkoba Polres Muratara, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Embacang Baru, Karang Jaya sering terjadi transaksi jual beli shabu” terangnya.

 

Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasat Narkoba, pelaku ditangkap disebuah rumah di Dusun 5 Desa Embacang Baru.


BACA JUGA : 

Ditetapkan Dewan Pengupahan, UMK Muratara 2023 Mengikuti UMP Sumsel

 

Usai ditangkap, pelaku digeledah. Saat digeledah itulah ditemukan barang bukti, yang disimpan pelaku didalam saku celana.

 

Kepada polisi, pelaku mengakui barang bukti shabu itu merupakan miliknya, yang didapatkan dari seseorang berinsial “U”.

 

Pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Muratara, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA