-->

IKLAN

IKLAN

Jadi Penadah Besi Hasil Curian, Pria Di Muratara Ini Pasrah Diciduk Polisi

mediasinarmuratara
17 Februari 2023, 10:34 WIB Last Updated 2023-02-17T03:34:43Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tersangka penadah besi crane hasil curian yang berhasil diringkus polisi anggota Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Muratara


 

 

MURATARAMSM.COM – Setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap Aceng dan Mendra, dua dari tiga pelaku pencurian potongan besi milik PT Bara Sentosa Lestari (BSL).

 

Polisi kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi penadah hasil curian besi crane milik PT Bara Sentosa Lestari (BSL).

 

Pria bernama Teguh (58) digerebek polisi dari Polsek Rawas Ilir saat tengah bersantai didalam rumah, di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Rabu (15/2/2023).

 

Dia harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga menjadi penadah besi crane hasil curian milik PT Bara Sentosa Lestari (BSL), yang dijual pelaku pencurian kepadanya.


BACA JUGA  :

 

Besi yang dijual para tersangka pencurian, diduga hasil curian milik PT BSL. Para tersangka pelaku pencurian ini, menjual besi curiannya kepada Teguh.

 

Saat itu, Teguh membeli potongan – potongan besi crane hasil curian dari tersangka di dermaga port Belani Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir.

 

Usai membeli potongan – potongan besi crane, tersangka Teguh membawanya dengan perahu ketek ke arah Desa Batu Kucing.


BACA JUGA  :

 

Kerugian akibat pencurian besi crane tak main – main, jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Ditaksir kerugian hingga mencapai Rp. 625 juta. Pencurian ini pun dilaporkan kepada Polsek Rawas Ilir.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir” terang AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Rawas Ilir, AKP Hendri, SH.M.Si didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya.

 

Mengetahui keberadaan tersangka, polisi segera melakukan penangkapan. Saat diciduk polisi, tersangka hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

 

Jurnalis : Muhayan

 

baca berita lainnya di google news

 


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA