-->

IKLAN

IKLAN

Aniaya Warga, Brigpol BR Huni Sel Polres Muratara, Usai Diciduk Propam Polres Muratara

mediasinarmuratara
28 November 2023, 18:03 WIB Last Updated 2023-11-28T11:03:50Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Press release dipimpin Waka Polres Kompol I Putu Suryawan, didampingi Kasi Propram IPTU Rusdan dan Kasi Humas AKP Baruanto

 

 

MURATARA MSM.COM – Brigpol BR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjadi penghuni sel tahanan Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

 

Oknum aparat ini harus menghuni hotel prodeo Polres Muratara Usai diciduk Propam Polres Muratara ditempat persembunyiannya di Palembang.

 

Brigpol BR penganiaya Darmadi warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ditangkap Propam Polres Muratara di Palembang, Senin (27/11/2023).

 

Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasi Propam, Iptu Rusdan dan Kasi Humas, AKP Baruanto, Selasa (28/11/2023).


BACA JUGA : 

 

"Benar Brigpol BR sudah kita tangkap dan saat ini ada di unit tahanan Propam Polres Muratara,"Ujar Wakapolres.

 

Dan dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menegakan kedisiplinan personil Polri dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat.

 

Untuk diketahui kata Waka Polres bahwa Brigpol BR ini  merupakan anggota Polres dalam pembinaan yang sudah lama tidak diberikan tugas Karna dalam proses pembinaan.

 

Wakapolres menegaskan  Brigpol BR saat ini sudah dilakukan pemeriksaan,dan sudah ditempatkan  pada ruang khusus,serta sudah dilakukan pemberkasan,tinggal lagi untuk melaksanakan sidang.


BACA JUGA : 

 

"Yang bersangkutan sudah empat kali melakukan pelanggaran kode etik,kalau untuk ancamannya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," Tegas Wakalpolres.

 

Dijelaskannya  perbuatan Brigpol BR diduga melakukan razia, tanpa surat perintah dan tidak ada pemberitahuan kepada pimpinan, Senin (20/11/2023)  hingga terjadi penganiayaan terhadap Darmadi (52).

 

"Tindakan Brigpol BR yang menghentikan kendaraan pelapor serta melakukan penganiayaan pada pelapor , itu sudah menyalahgunakan wewenang," terang Wakapolres. (**)


baca berita lainnya di google news 

 

 

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA